Menjelang akhir Ramadhan…qta semua selalu diingatkan dengan yang namanya membayar Zakat… Kalau melihat dari Rukun Islam yang dari kecil sudah diajarkan padaku, bahkan masih ingat lagunya yg dinyanyikan sepeti nada lagu “Balonku” seperti ini
Rukun Islam yang lima, Syahadat, Sholat, Puasa, Zakat untuk si papa, Haji bagi yang kuasa
Singkat banget tapi cukup berkesan & mudah mengingatnya… Bicara soal zakat identiknya adalah saat ramadhan. Nah sekian puluh tahun mungkin ya aq kenal dengan istilah zakat sebagai “menyisihkan sebagian harta kita untuk orang yang membutuhkan, orang yang kurang beruntung, fakir miskin”..hmm dan aq agak lupa tapi ada kok ketentuan siapa-siapa saja yang berhak menerima zakat. Selain itu aku juga teringat definisi bahwa berzakat itu sama saja mensucikan harta kita, karena di sekian banyak harta yang kita miliki terdapat juga hak orang lain..yaitu orang yang membutuhkan, orang yang kurang mampu.
Zakat fitrah sudah tidak asing lagi..dari SD dulu menjelang lebaran melalui pelajaran Agama Islam kami dihimbau untuk belajar mengenal berzakat fitrah. Caranya bisa dengan memberikan beras seberat 2,5kg atau uang Rp.2500,-. Yup dua ribu lima ratus rupiah! karena jaman aku SD tuh beras 1kg = Rp. 500!!
Waktu itu kami boleh memilih membayar dengan uang atau memberi beras. Pelajaran yang bagus karena sejak dini sudah diajari untuk berbagi dengan orang lain.
Selain Zakat Fitrah yang hanya pada saat akhir bulan Ramadhan menjelang 1 Syawal, aku juga kenal dengan istilah Zakat Maal atau yang aku pahami dengan Zakat harta kekayaan dan juga Zakat profesi. Well, setelah kupikir2 ternyata dua hal ini penting sekali…tapi ternyata kok hingga detik ini aku belum paham benar tentang kedua zakat itu secara benar..bagaimana penghitungannya, cara memberikannya, kepada siapa, apa yg dimaksud dgn nishab dan juga ketentuan2 lainnya..
Masya Allah, hal ini bener2 penting! sepanjang pengetahuanku mengenai Zakat Maal adalah kekayaan atau harta atau uang yang kita miliki kemudian dipotong 2,5% untuk diberikan sebagai Zakat… Saat ini…di usiaku yang 29 tahun…aku ternyata tetap belum paham penghitungannya… Selama ini orangtua-ku alhamdulillah selalu mengajarkan mengenai 2,5%.. Jadi apapun yg kita miliki, ntah dapat uang brp, beli barang, dapat hadiah selalu diingatkan tentang 2,5% itu..
Memang aku pernah dengar kalau belum masuk itungan nishabnya brarti tidak wajib dizakati…nah ini nih aku sadar miskinnya pengetahuanku…memang sudah browsing2 tapi tetap belum mantep karena takut pemahamanku tetap keliru.. Jadi kalau belum masuk nishabnya hanya dianjurkan bershodaqoh atau infaq saja.. CMIIW.
Merinding skali rasanya kalau membayangkan bahwa ternyata aku telah berbuat dholim dan tidak memberikan hak orang lain yang ada padaku… Yaa Allah mungkin caraku belum tepat…tapi mohon petunjukmu agar kami ini mudah untuk berbagi rejeki yang kami miliki kepada orang lain, sehingga orang lain bisa ikut berbahagia dan menerima nikmat dari Mu..aamiin yaa rabbal ‘alamiin
Overall… Subhanallah, Islam itu indah…alhamdulillah atas hidayah Mu Yaa Allah atas keimananku… DUA SETENGAH PERSEN a.k.a 2,5% a.k.a 0,025! itu jumlah yang sangat sedikit sekali untuk kita bagi kepada orang lain…sementara kita bisa menikmati sisanya yang SEMBILAN PULUH TUJUH KOMA LIMA PERSEN a.k.a 97,5% a.k.a 0,975… itu buanyak sekaliiiii!!!!!!!!!!! Subhanallah…apa iya sih kita tidak rela memberi sementara nikmat yang telah Allah berikan tak terhitung buanyaknyaa! *i look into my self deep…*Yaa Allah, mohon petunjuk MU agar kami tidak menjadi orang yang rakus & mudah mengambil hak orang lain… Mohon kemudahan dari Mu agar kami tidak berhenti belajar dan menyempurnakan ilmu kami dan pengetahuan kami agar dapat selalu dijalan Mu, aamiin yaa rabbal ‘aalamiin…
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Link penghitungan zakat http://www.dompetdhuafa.org/?page_id=3523